Setelah pernyataan kasasi disampaikan, maka dalam tenggang waktu 14 hari pemohon kasasi harus sudah menyampaikan memori kasasi. Apabila pemohon kasasi tidak menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari atau memori kasasi disampaikan melewati tenggang waktu yang ditentukan, maka hak kasasi dari pemohon kasasi gugur.
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 03 TAHUN 1973 TENTANG PERKARA KASASI PERDATA MAHKAMAH AGUNG Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1 JAKARTA Jakarta, 23 Mei 1973 No : M.A/Pemb./600/73 Lampiran : 5 (lima) Kepada Yth. Perihal : Perkara kasasi Perdata 1. Sdr. Panitera Pengadilan Tinggi 2. Sdr. Panitera Pengadilan NegeriBahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat pada Putusan Judex Factie, bahwa TERMOHON KASASI/PEMBANDING/ TERGUGAT sangat keberatan dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan amar Putusan Judex Factie Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Batusangkar) yang mencampuradukan kewenangan peradilan umum dengan kewenangan peradilan tata usaha negara, tanpa merujuk pada dalil-dalil hukum yang benarPutusan atas tuntutan agar pihak penggugat mengadakan jaminan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan putusan serta merta. Putusan yang memperbolehkan pihak ketiga turut serta dalam suatu perkara (voeging, tusschenkomst, vrijwaring) dan sebagainya. 3) Putusan provisionil. Diatur dalam Pasal 180 HIR, Pasal 191 RGB. Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan akta otentik maupun akta di bawah tangan. Dalam gugatan perkara perdata No. 333K/PDT/2011 Para Penggugat menyebutkan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebab telah terjadi penyalahgunaan pemberian surat kuasa menjual yang telah diberikan oleh para Penggugat kepada para Tergugat. bfu8.