AlQasas 28: Ayat 60) Ayat ini menjelaskan bahwa apa yang diberikan Allah bagi manusia baik berupa harta benda, jabatan, maupun keturunan merupakan kesenangan duniawi. Semuanya hanya titipan Allah. Termasuk anak, istri, suami kita. Tidak ada yang abadi di dunia ini. Semuanya titipan Allah. Tinggal kita mau merenunginya atau tidak?
SEKUPANG 23/11 - Harta selalu menjadi topik menarik untuk dibahas, bahkan menjadi tujuan hidup bagi sebagian manusia, hingga rela melakukan segala hal untuk banyak yang salah memaknai akan hakikat harta sesungguhnya. Melalui tausyiah taklim, Rumah Keluarga Indonesia RKI Sekupang memberikan kajian tentang "Hakikat dan Kedudukan Harta" kepada jamaah majelis taklim di Tiban 1, Patam Lestari, Sekupang, Batam, Jumat 19/11/2021.Dalam tausiyahnya, Ketua RKI Sekupang Russinta Yuliati menjelaskan bahwa harta hanyalah titipan Allah, harta tidak hanya berupa benda seperti halnya rumah, kendaraan, uang, dan lainnya, tetapi kesehatan dan keluarga juga merupakan harta."Ibu-ibu, harta yang sesungguhnya adalah kesehatan dan keluarga yang shalih/shalihah," kata harta yang dititipkan oleh Allah kepada kita merupakan amanah, perhiasan hidup, ujian keimanan, dan pilar kehidupan yang harus dijaga. Di sisi Allah harta itu tidak ada harganya kecuali yang diinfaqkan di jalan harta tidak menjadikan kita mulia jika tidak digunakan dalam kebaikan. Harta tidak akan dibawa sampai mati jika tidak menjadi amal jariyah, sebagaimana yang tersebut dalam Hadits tentang amalan-amalan yang bisa dibawa dalam kubur yaitu amal jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan orang kajian menyimak dengan khidmat apa yang disampaikan nara sumber. Materi yang disampaikan menambah, membuka, dan mengubah pola pikir mereka selama ini tentang harta."Alhamdulillah menambah ilmu tentang keluarga, ternyata suami dan anak-anak itu juga harta berharga," ujar Yossi salah satu peserta itu menjadi Jumat yang penuh berkah dengan kajian keilmuan yang disampaikan oleh Tim RKI, hingga kajian tausyiah taklim ditutup dengan sebuah harapan dari Ketua Majelis Taklim yang menginginkan Tim RKI dapat mengisi kajian secara rutin setiap bulan."Saya sangat senang dengan kajian ini, harapan saya Tim RKI bersedia mengisi kegiatan di majelis taklim kami rutin setiap bulan sekali," pinta Ketua Majelis RKI Sekupang yang terus bergerak menebar manfaat untuk rakyat, membangun keluarga tangguh, dan membangun peradaban menyanggupi apa yang menjadi harapan Ketua Majelis Taklim.
KekayaanMark Zuckerberg Lenyap Sehari Akibat Facebook Down Apalah Harga Dunia Hanya Titipan Laziswaf Al Hilal - Masih mengingat kejadian dimana sosial media tiba-tiba tidak bisa di gunakan karena down seperti Instagram, Facebook, Twitter dan lain-lainnya dimana kita sempat panik, ternyata hal ini menjadi pengaruh besar bagi founder dari sosial medianya salah satunya adalah bos []
19 Ayat Al-Quran Tentang Harta - Harta adalah titipan Allah Tabaraka Wa Ta’ala yang diberikan kepada kita. Wajib bagi kita bersyukur atas semua yang telah Allah berikan. Jangan sampai kita kufur nikmat, sudah diberi harta yang melimpah, bukannya bersyukur dan beribadah, malah terus mencarinya dan lupa kepada Allah. Berhati-hatilah saudaraku. Betapa banyak orang yang gila dengan harta, tidak pernah puas, tidak bersyukur, tidak mengetahui bahwa yang memberikannya rezeki adalah Allah Ar-Razzaq. Allah adalah Ar-Razzaq, Allah Maha Pemberi Rezeki. Maka dari itu jangan minta selain kepada Allah. Jangan minta rezeki dari kuburan, dari pohon, dukun, atau apapun. Minta sama Allah. Karena hanya Allah yang bisa mengaruniakan rezeki, bahkan Rasul saja tidak bisa memberikan rezeki. Bergantunglah hanya kepada Allah, minta sama Allah, pasti Allah kasih dengan cara-Nya. Baca Juga 21 Ayat Al-Quran Tentang Halal Pada tulisan kali ini kita akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang membahas tentang harta. Simak selengkapnya di bawah ini. 1 Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. Adz-Dzaariyaat 19 2 dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta. Al-Aadiyaat 8 3 Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan begitu pula tanah yang belum kamu injak. Dan adalah Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Al-Ahzaab 27 4 Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabatmu, dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Al-An’aam 152 5 Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi orang dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan, Al-Anfaal 8 6 Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan kepada orang-orang muhajirin, mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan pembelaan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Al-Anfaal 72 7 Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. Al-Baqarah 155 8 Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui. Al-Baqarah 188 Baca Juga 22 Ayat Al-Quran Tentang Rezeki 9 Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Al-Baqarah 215 10 dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan yang halal dan yang bathil, Al-Fajr 19 11 dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan. Al-Fajr 20 12 Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian. Al-Furqaan 67 13 Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat nanti ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu. Al-Hadiid 20 14 Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar. Al-Hujuraat 15 15 Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. Al-Kahf 46 16 Harta benda dan anak-anak mereka tiada berguna sedikitpun untuk menolong mereka dari azab Allah. Mereka itulah penghuni neraka, dan mereka kekal di dalamnya. Al-Mujaadilah 17 17 Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka, sedikitpun tidak dapat menolak siksa Allah dari mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka, Ali Imran 10 18 Sesungguhnya orang-orang yang kafir baik harta mereka maupun anak-anak mereka, sekali-kali tidak dapat menolak azab Allah dari mereka sedikitpun. Dan mereka adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ali Imran 116 19 yaitu kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Ash-Shaff 11 Itulah berbagai ayat Al-Quran tentang harta. Semoga ayat-ayat di atas menjadi renungan bagi kita bahwa yang memberikan rezeki itu Allah. Minta sama Allah. Jangan pernah lupa untuk bersyukur kepada Allah dengan cara beribadah dan beramal sholih. Jangan lupa pula di antara harta kita, ada hak orang-orang miskin. Jangan sampai kita membiarkan anak-anak yatim dan orang-orang miskin. Berikan sebagian harta yang telah Allah berikan kepada yang berhak menerimanya. Perbanyak sedekah, infaq dan menyisihkan harta di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Baca Juga 9 Hadits Tentang Imam Mahdi Semoga bermanfaat. Diselesaikan pada 1 Rabiul Akhir 1439 Hijriyah/20 Desember 2017 Masehi.
AllahSubhanahu wa Ta'ala hanya meminta sedikit harta benda kita, hanya sedikit saja waktu kita dan hanya sedikit sekali dari diri kita. Semua ini apabila kita relakan untuk dikorbankan di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala pasti akan diberi ganti yang jauh lebih baik lagi. Dan janji Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah PASTI BENAR .Naskah khutbah Jumat berikut ini berpesan tentang kedudukan harta dalam Islam. Rasulullah dalam satu kesempatan mencela harta tapi di kesempatan lain memujinya. Hal ini menunjukkan, status kekayaan amatlah relatif, tidak hitam-putih. Relativitas tersebut mengacu setidaknya pada dua hal, yakni dari mana dan untuk apa harta itu. Para pendengar khutbah Jumat diajak untuk memperhatikan bahwa harta yang baik haruslah bersumber dari dan diperuntukkan untuk hal-hal yang halal. Teks khutbah Jumat kali berjudul "Khutbah Jumat Harta Terpuji dan Harta Tercela". Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini pada tampilan dekstop. Semoga bermanfaat! Redaksi Khutbah I اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ الصف ١٠-١١ Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Dari atas mimbar khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi, untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan. Kaum Muslimin rahimakumullah, Dalam kesempatan khutbah pada siang hari ini, khatib akan menyampaikan khutbah dengan tema “Harta Terpuji dan Harta Tercela”. Hadirin, Dalam perbendaharaan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, harta benda dicela sekaligus dipuji. Ini menunjukkan bahwa harta ada yang tercela dan ada yang terpuji. Di antara hadits yang mencela harta adalah hadits shahih riwayat Ibnu Hibban dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةٌ وَفِتْنَةُ أُمَّتِيَ الْمَالُ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ حِبَّان Maknanya “Setiap umat memiliki fitnah ujian dan cobaan, dan fitnah umatku adalah harta” HR Ahmad dan Ibnu Hibban. Di antara hadits yang memuji harta adalah hadits riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dari sahabat Amr bin Ash bahwa Nabi bersabda نِعِمَّا بِالْمَالِ الصَّالِحِ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ رَوَاهُ أَحْمَدُ Maknanya “Sebaik-baik harta yang baik adalah harta yang dimiliki oleh orang yang shalih” HR Ahmad. Orang yang menggunakan harta juga terbagi menjadi dua. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam hadits riwayat Imam Muslim إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ، وَوَضَعَهُ فِي حَقِّهِ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ، كَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Maknanya “Sesungguhnya harta ini seperti tanaman yang indah nan hijau. Orang yang memperolehnya dengan cara yang benar dan menempatkannya pada jalan yang benar, maka harta itu akan menjadi penolongnya untuk taat dan memperoleh pahala. Dan barangsiapa memperolehnya dengan cara yang tidak benar, maka ia seperti orang yang makan dan tidak pernah merasa kenyang” HR Muslim Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Tiga hadits yang shahih di atas menjelaskan kepada kita tentang macam-macam harta serta macam-macam cara menggunakannya. Harta yang terpuji adalah harta yang dihasilkan oleh seseorang dengan cara yang tidak diharamkan, lalu dibelanjakan untuk jalan yang tidak dimurkai oleh Allah. Harta inilah yang akan menjadi penolong ni’ma al ma’unah karena harta itu akan membantu dan mengantarkan pemiliknya kepada kebaikan. Orang yang menggunakan hartanya untuk menafkahi istrinya, anak-anaknya, kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain dengan niat yang baik, yaitu niat mendekatkan diri kepada Allah tanpa terkotori oleh sifat riya’ atau berbangga diri al-fakhr, maka orang ini seakan telah bersedekah kepada fakir miskin. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ رَوَاهُ البُخَارِيُّ Maknanya “Jika seseorang menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan niat mengharap ridla dan pahala dari Allah, maka harta itu terhitung sedekah baginya” HR al-Bukhari. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyerupakan harta dengan tanaman yang hijau, terlihat indah oleh mata, dan orang yang melihatnya terpesona serta menginginkan untuk memilikinya. Seorang Mukmin yang mengambilnya dari tempat yang dihalalkan oleh Allah, lalu membelanjakannya pada jalur yang dihalalkan oleh Allah, maka harta tersebut menjadi penolongnya di akhirat. Karena Allah ta’ala menjadikan harta sebagai alat dan sarana untuk memperoleh pahala dan balasan baik di akhirat. Abu Bakr ash-Shiddiq pernah memiliki harta yang luar biasa berlimpah. Lalu beliau membelanjakannya untuk menegakkan dakwah Rasulullah dan membantu kaum Muslimin yang lemah yang ditindas orang-orang musyrik di Makkah sebelum hijrah. Beliau telah mendermakan jumlah yang sangat banyak dari hartanya tersebut. Dan ketika tiba saatnya Rasulullah mengajak untuk mendermakan harta untuk kemaslahatan ummat Islam, Abu Bakr mendermakan seluruh hartanya yang tersisa. Ini terjadi pada permulaan dakwah Islam di Makkah. Ternyata ketika itu tidak ada seorang sahabat pun yang melakukan seperti yang dilakukan oleh Abu Bakr kecuali Umar bin Khathab. Umar meneladani Abu Bakr dan mendermakan separuh harta yang dimilikinya untuk kepentingan dakwah Islamiyah. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Sedangkan harta yang tercela adalah yang diperoleh dengan cara yang haram. Cara-cara yang diharamkan oleh Allah sangatlah banyak. Di antaranya harta yang diperoleh dengan cara korupsi, menipu, berbohong dan menyembunyikan aib cacat yang ada pada suatu barang yang dijual. Termasuk harta yang haram adalah yang diperoleh dengan cara riba. Terutama riba al Qardl. Riba al Qardl adalah riba atau tambahan yang dihasilkan dari mengutangi orang lain dengan syarat bunga atau memanfaatkan fasilitas tertentu milik orang yang berutang tersebut. Harta riba ini termasuk harta yang keharamannya sangat besar. Dosa riba tidak kalah dengan dosa mencuri. Keduanya sama-sama tergolong dosa besar. Kaum Muslimin yang berbahagia, Kewajiban yang berkaitan dengan harta yang kita miliki sangatlah banyak. Tidak hanya menafkahi orang yang menjadi tanggungjawab kita. Di samping itu juga ada hak-hak lain dalam harta yang wajib kita penuhi seperti zakat fitrah maupun zakat mal yang mesti kita bayarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Termasuk kewajiban orang yang berharta juga adalah menopang dakwah Islamiyah dengan harta. Pada prinsipnya, seorang Muslim dituntut untuk berperan serta dalam menyebarkan dakwah islamiyah. Peran tersebut bisa dipenuhi dengan jiwa, tenaga dan fikiran atau juga bisa dengan harta bagi mereka yang memiliki harta. Orang yang berhasil mengekang dirinya dan memaksa nafsunya untuk berderma demi kepentingan dakwah Islam, maka ia adalah orang yang beruntung. Jika diibaratkan perdagangan, maka orang seperti ini sedang berdagang dengan Allah dan perdagangan yang dia lakukan dengan Allah adalah perdagangan yang selalu menguntungkan. Allah ta'ala berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ الصف ١٠-١١ Maknanya “Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kalian Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? Yaitu kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui” QS ash-Shaff 10-11. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Berjihad di jalan Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah kullu amal khairi setiap amal kebaikan. Oleh karena itu, membangun masjid dan memakmurkan masjid termasuk Jihad di jalan Allah. Membangun sekolah-sekolah Islam dan pondok-pondok pesantren atau mendanai kegiatan pendidikan Islam juga termasuk jihad di jalan Allah. Mendanai kebutuhan-kebutuhan da’i untuk berdakwah juga termasuk jihad di jalan Allah. Mewakafkan tanah atau yang lainnya untuk kepentingan dan kemaslahatan dakwah juga termasuk jihad di jalan Allah. Menginfakkan harta untuk kegiatan-kegiatan sosial keagamaan juga termasuk jihad di jalan Allah. Menyantuni para fakir miskin atau memberikan modal usaha kepada mereka juga termasuk jihad di jalan Allah. Membantu para pemuda dan pemudi Muslim untuk menikah atau membiayai sebagian kebutuhan rumah tangga mereka juga termasuk jihad di jalan Allah. Kaum Muslimin yang berbahagia, Semua pintu jihad di jalan Allah yang telah disebutkan di atas biasa disebut dengan istilah sedekah. Sedekah adalah bukti kekuatan iman orang yang bersedekah dan tanda bahwa ia percaya penuh terhadap janji yang Allah berikan kepada orang yang bersedekah. Yaitu pahala dan ganti dari harta yang sudah diinfakkan. Sedekah juga bisa menjadi sebab seseorang dibebaskan dari siksa neraka. Seringkali Nabi mengatakan tentang sebagian sahabat yang berderma si fulan telah membeli dirinya dari neraka dengan bersedekah. Janganlah kita merasa malu dengan pemberian yang sedikit, karena itu lebih baik daripada tidak memberi sama sekali. Kemudian nilai sedekah tidak dilihat dari besar atau kecilnya pemberian. Uang seribu bisa lebih besar nilai pahalanya daripada seratus ribu. Semua tergantung kepada niat dan kondisi ekonomi seseorang. Suatu ketika Rasulullah bersabda “Satu dirham mendahului seratus ribu dirham.” Ditanyakan kepada beliau Bagaimana itu bisa terjadi? Rasulullah menjawab “Seseorang memiliki dua dirham lalu ia menyedekahkan satu dirham dan yang satu dirham disisakan untuk dirinya, dan seorang lagi bersedekah dengan seratus ribu dirham dari hartanya yang sangat banyak.” Rasulullah menegaskan bahwa orang yang menyedekahkan satu dirham lebih besar pahalanya dari orang lain yang menyedekahkan seratus ribu dirham. Hal itu dikarenakan orang pertama menyedekahkan separuh dari seluruh hartanya. Dia berhasil mengalahkan nafsunya untuk kepentingan akhiratnya. Orang ini tidak mengatakan, aku hanya punya dua dirham bagaimana mungkin aku menyedekahkan satu dirham?. Dia lebih mementingkan akhirat, melawan nafsunya dan berharap ridla dan pahala dari Allah. Sedangkan orang kedua yang bersedekah dengan seratus ribu dirham, hartanya sangat banyak. Jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan total harta yang dia miliki. Hadirin jama’ah shalat Jumat rahimakumullah, Demikian khutbah singkat pada siang hari yang penuh keberkahan ini. Semoga bermanfaat dan membawa barakah bagi kita semua. Amin. بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِالْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ Khutbah II اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ. Ustadz Nur Rohmad, Pemateri/Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Ketua Bidang Peribadatan & Hukum, Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia Kab. Mojokerto Baca naskah Khutbah Jumat lainnya Khutbah Jumat Bertawassul dengan Sedekah agar Terhindar dari Wabah Khutbah Jumat Pentingnya Mengendalikan Amarah Khutbah Jumat Larangan Bicara Agama Tanpa Dasar IlmuBacaJuga Harta Tak Lebih Baik Dari Amal Saleh: Tafsir Surah Al-Kahfi Ayat 46. Maka dari itu, yang perlu kita lakukan adalah bersyukur dan merawat titipan Allah. Serta menjaganya. Karena Allah berfirman "لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ", bahwasanya jika kita bisa bersyukur, maka sungguh Allah akan tambah
Terdapat 30 sinonim 'harta benda' di Tesaurus Bahasa Harta Benda MalDanaKekayaanKhazanahAsetGanaKhasanahPerbendaharaanSubstansiAktivaArtaBandaGajiImbalanKapitalModalPendapatanPenghasilanUangKebesaranKekuasaanMulia PerakKeduniaanJasmaniLahirMaujudDuniawiLahiriahProfanSekuler Kesimpulan Menurut Tesaurus Bahasa Indonesia, sinonim harta benda adalah mal, dana, kekayaan, khazanah, aset. Sinonim adalah kata yang memiliki persamaan makna dengan kata lain. Daftar sinonim dapat ditemukan di Tesaurus.
padahakekatnya harta tersebut milik Allah. Hamba memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakkan hartanya pada jalan Allah seKONSEP HARTA DALAM ISLAM Dalam islam harta adalah titipan, ia hanya titipan Allah yang digunakan untuk kesenangan hidup di dunia, dimana nanti di hari akhirat kita akan diminta pertanggung jawaban dari mana memperoleh nya, bagaimana memperoleh nya dan untuk apa digunakannya. pada hakikatnya segala sesuatu adalah milik Allah SWT. dan semuanya akan kembali pada Allah SWT, sehingga aktivitas ekonomi baik produksi, konsumsi, dan distribusi harus senantiasa dikembalikan kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan baik dalam AlquranSecara etimologis, dalam Bahasa Arab, kata harta diartikan dengan al-mal berarti condong, cenderung, miring, atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi, dan al-maal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia, dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk Mazhur dalam Lisan al-Arab menjelaskan bahwa harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian unta, sapi, kambing, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai qimah, ialah harta kekayaan Harta juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang digandrungi dan dicintai manusia. Al-muyuul yang terjemahannya kecenderungan mempunyai akar kata yang sama dengan al-mal, yaitu sesuatu yang hati manusia cenderung untuk Abu Zahrah mengartikan maal, dalam arti bahasa adalah segala sesuatu yang engkau miliki. Al-Mal merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai-nilai legal dan konkret a’yan wujudnya, disukai oleh tabiat manusia secara umum, bisa dimiliki, dapat disimpan serta dapat dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’.Ulama kontemporer Wahbah al-Zuhaili mengemukakan bahwa secara etimologi, harta adalah setiap yang dipunyai dan digenggam atau dikuasai manusia secara nyata, baik berupa benda maupun manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuh-tumbuhan, atau manfaat barang seperti manfaat mengendarai, memakai, dan menempati. Adapun yang tidak digenggam oleh seseorang tidaklah dinamakan dengan harta secara etimologi seperti burung yang terbang di udara, ikan di kolam, pohon di hutan, barang tambang di permukaan bumiBentuk dan Jenis Harta dalam Islam Dilihat secara kasat mata, atau bahkan dirasakan oleh manusia barang dapat dibagi sebagai berikut a. Barang Bebas Barang bebas adalah barang-barang yang tersedia dengan berlimpah dan setiap orang dapat memperolehnya dengan bebas dengan cara yang terlampau mudah. Contohnya seperti udara, air, dan sebagian besar tempat di muka bumi Barang Ekonomi Barang-barang ekonomi adalah barang-barang yang penyediaannya relatif jarang atau langka. Untuk memperoleh barang-barang tersebut, orang terlebih dahulu berkorban dan/ atau berjuang sedangkan yang dikorbankan itu pada umumnya barang ekonomi pula. Dalam definisi lain barang ekonomi adalah barang yang memerlukan usaha untuk memperolehnya. Barang- barang ekonomi ini sebenarnya pada awalnya adalah sebagian besar barang-barang free good, tetapi untuk memiliki dan memanfaatkannya secara maksimal agar terdapat nilai tambah pada barang itu maka membutuhkan pengorbanan atau fukaha Fuqaha adalah kata majemuk bagi faqih, yaitu seorang ahli fiqih atau ahli hukum membagi harta tersebut kepada 10 pembagian, yaitu1. Dari segi boleh dan tidaknya memanfaatkannya terbagi kepada mutaqawwim dan ghair mutaqawwim adalah setiap yang digenggam secara nyata dan dibolehkan oleh syara’ untuk memanfaatkannya seperti berbagai aqar bangunan atau benda-benda tidak bergerak. barang-barang yang bergerak, makanan, dan sebagainya. Contoh yang pertama adalah ikan di dalam air burung di udara, barang tambang di perut bumi, dan hal-hal yang mubah lainnya seperti hewan buruan dan rumput rumputan. Hal-hal ini tidak termasuk harta yang mutaqaw wim. Fukaha mazhab Hanafi menjelaskan mal mutaqawwim ialah harta yang menepati kriteria-kriteria, yaitu harta yang bisa disimpan serta dimanfaatkan oleh manusia secara adatnya. Taqawwum sesuatu harta tersebut bersandarkan kepada kewujudan yang membolehkan sesuatu itu dapat dikawal atau disimpanHarta ghair al-mutaqawwim merupakan kebalikan dari harta mutaqawwim, ghair mutaqawwim adalah setiap sesuatu yang belum digenggam secara nyata, atau sesuatu yang tidak dibolehkan secara syara’ untuk memanfaatkannya kecuali dalam kondisi terpaksa. Contohnya adalah khamar dan babi untuk seorang muslim adalah ghair mutaqawwim secara syara’ sehingga tidak dibolehkan untuk dimanfaatkan kecuali dalam kondisi darurat, seperti untuk menghindari bahaya kelaparan yang sudah sangat membahayakan atau rasa haus yang membahayakan dan dikhawatirkan akan menyebabkan kematian, dan ia tidak mendapatkan sesuatu yang lain selain khamar dan babi tersebut, maka ia dibolehkan untuk memanfaatkan salah satunya dalam batas yang bisa menyelamatkannya dari kematian. Kadang-kadang harta mutaqawwim diartikan dengan dzimah, yaitu sesuatu yang mempunyai nilaiFaedah pembagian harta ini adalah Sah dan tidaknya akad Harta muttaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas muamalah, seperti hibah, pinjam-meminjam. Sementara itu, harta ghair mutaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah. Penjualan khamar, babi, dll yang dilakukan oleh umat Islam adalah batal. Adapun pembelian sesuatu barang-barang haram adalah fasid. Hal ini karena penjualan merupakan syarat terjadinya jual beli, sehingga batal, sedangkan harta adalah wasilah terjadinya akad, yakni syarat sah dalam muamalah sehingga jawab ketika rusak Jika seseorang merusak harta mutaqawwim, ia bertanggung jawab untuk menggantinya. Akan tetapi, jika merusak harta ghair mutaqawwim, ia tidak bertanggung jawab. Menurut ulama hanafiyah, dalam hal ini merusak ghair mutaqawwim, ia tetap bertanggung jawab sebab harta tersebut dipandang mutaqawwim oleh non-muslim. Selain hanafiyah berpendapat bahwa, harta ghair mutaqawwim tetap dipandang mutaqawwim sebab umat non-muslim yang berada di negara Islam harus mengikuti peraturan yang diikuti oleh umat Dari segi menetap dan tidaknya di tempatnya terbagi kepada aqar dan manqul ialah segala macam sesuatu yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ke tempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Harta dalam kategori ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam hewan, kendaraan, macam-macam benda yang ditimbang dan diukur Harta ghair al-manqul atau al-aqar, ialah segala sesuatu yang tetap harta tetap, yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ke tempat yang lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dan lainnya. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, istilah mal manqul dan mal ghair al-manqul al-aqar diartikan dengan istilah benda bergerak dan atau benda tetapFaedah pembagian harta ini adalah Menurut ulama hanafiyah, tidak sah wakaf, kecuali pada harta aqar atau sesuatu yang ikut pada aqar. Sebaliknya jumhur ulama berpendapat bahwa harta ’aqar dan manqul dapat diwakafkanImam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, berpendapat dibolehkan menjual harta aqar yang belum diterima atau dipegang oleh pembeli pertama, sedangkan harta manqul dilarang menjualnya sebelum dipegang atau diserahkan kepada pembeli pertama, sedangkan harta manqul dilarang menjualnya sebelum dipegang atau diserahkan kepada pembeli3. Dari segi sama dan tidaknya unit atau bagian-bagiannya, terbagi kepada mitsl dan Mitsli. Harta yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagian bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan atau kekurangan yang biasa terjadi dalam aktivitas ekonomi. Harta mitsli terbagi atas empat bagian, yaitu harta yang ditakar, seperti gandum; harta yang ditimbang, seperti kapas dan besi; harta yang dihitung, seperti telur; dan harta yang dijual dengan meter, seperti kain, papan, dan Qimi, Harta Qimi adalah harta yang tidak mempunyai persamaan di pasar, tetapi ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuannya pada nilai, seperti binatang dan pohonFaedah pembagian harta ini adalah Faedah pembagian harta ini adalah jika seseorang merusak harta mitsli, ia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dan harus menggantinya dengan harta yang sama dan sempurna atau mendekati barang yang rusak. Adapun pada harta qimi, orang yang merusaknya dicukupkan mengganti dengan harta yang senilai dengan harta..4. Dari segi tetap dan tidaknya barang setelah digunakan, terbagi kepada istihlaki dan isti’ istihlak Harta istihlak ialah harta yang tidak mungkin dinikmati manfaatnya kecuali dengan menghabiskan zatnya seperti makanan, minuman, kayu bakar; minyak tanah, perak, uang, dan sebagainya. Semua harta ini selain uang tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskan zatnya. Adapun uang, pemanfaatannya adalah dengan keluarnya ia dari tangan si pemiliknya meskipun zatnya tetap ada sebenarnya. Harta dalam kategori ini ialah harta sekali pakai, artinya manfaat dari benda tersebut hanya bisa digunakan sekali saja. Harta istihlak dibagi menjadi dua, yaitu istihlak haqiqi dan istihlak huquqi. Istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas nyata zatnya habis sekali digunakan. Misalnya makanan, minuman, kayu bakar dan sebagainya, sedangkan istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih ada Misalnya uang, uang ataupun uang tersebut masih utuh, hanya pindah Isti’mal Harta Isti’mal ialah harta yang dapat digunakan berulang kali, artinya wujud benda tersebut tidaklah habis atau musnah dalam sekali pemakaian, seperti kebun, tempat tidur, baju, sepatu, dan lain sebagainyaFaedah pembagian harta ini adalah Faedah pembagian harta tersebut adalah bahwa dalam aktivitas ekonomi, harta istihlaki digunakan pada berbagai macam akad yang dimaksudkan untuk merusaknya, seperti qirad dan meminjamkan makanan. Adapun harta isti’mali digunakan dalam beragam akad yang bertujuan untuk memakai harta tersebut, bukan untuk merusaknya, seperti sewa-menyewa dan pinjam-meminjam5. Harta yang berbentuk benda mal ain dan harta yang bukan berbentuk mal dayn.Harta Ain Harta Ain ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan, dan yang lainnya. Harta ain dibagi menjadi dua bagian. Pertama, harta Ain Dzati Qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Harta ain dzati qimah meliputi1. Benda yang dianggap harta yang boleh diambil Benda yang dianggap harta yang tidak boleh diambil Benda yang dianggap sebagai harta yang ada Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari persamaannya yang Benda yang dianggap harta berharga dan dapat dipindahkan bergerak.6. Benda yang dianggap harta berharga dan tidak dapat dipindahkan tetap.Harta Dayn Jenis harta dalam kategori ini merupakan kepemilikan atas suatu harta yang harta tersebut masih berada dalam tanggung jawab seseorang, artinya si pemilik hanya memiliki harta tersebut, tetapi ia tidak memiliki wujudnya karena berada dalam tanggungan orang lain. Menurut hanafiyah, harta tidak dapat dibagi menjadi harta ain dan dayn, karena konsep harta menurut hanafiyah merupakan segala sesuatu yang berwujud konkret, maka bagi sesuatu yang tidak memiliki wujud riil tidaklah dapat dianggap sebagai harta, semisal utang. Utang tidak dipandang sebagai harta, tetapi utang menurut hanafiyah merupakan sifat pada tanggung jawab washf fi al-dzimmah6. Harta benda yang berbentuk benda mal aini dan sesuatu yang berada dalam tanggungannya al-dayn. Harta al-aini ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk berwujud, misalnya rumah, ternak, dan lainnya. Harta an-nafi’ ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan. Ulama syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa harta ain dan harta naf ’i memiliki perbedaan; manfaat dianggap sebagai harta mutaqawwim karena manfaat adalah maksud yang diharapkan dari kepemilikan suatu harta benda7. Harta yang berada di bawah kepemilikan mal mamluk, pada asalnya bukan milik seseorang mubah dan harta sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan disyariatkan memberikannya kepada orang lain mahjur.1. Harta mamluk ialah harta yang sudah dimiliki, baik oleh perorangan maupun badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu 1. Harta perorangan mustaqil yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya seorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan Harta perkongsian antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, semisal dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut diharuslah dikelola bersamab. Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan memiliki sendiri dan memberikan pada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum8. Harta yang dapat dibagi’ qabil lil qismah dan harta yang tidak dapat dibagi’ ghair qabil lil qismah.Harta yang dapat dibagi mal qabil li al-qismah ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan bila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, jagung, tepung dan yang tidak dapat dibagi mal ghair al-qabil li al-qismah ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kemeja, mesin, dan Harta pokok dan harta hasil tsamarah. 10. Harta pribadi mal khas dan harta milik umum mal am.Harta pokok ialah harta yang mungkin darinya menghasilkan harta yang lain;Harta hasil ialah harta yang terjadi darinya harta yang Pokok juga bisa disebut modal, misalnya uang, emas, dan yang lainnya, contoh harta pokok dan harta hasil ialah, bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba merupakan pokok dan bulunya merupakan harta hasil; kerbau yang beranak, anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkan disebut harta pokok10. Mal Khas dan Mal Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui Harta am ialah harta milik umum bersama yang boleh diambil manfaatnya secara Islam memandang bahwa uang adalah uang. Dalam arti, ia hanya memerankan fungsi sebagai alat tukar medium of exchange. Karena itulah uang merupakan public good yang harus selalu dalam keadaan mengalir atau beredar flow. Sementara ini, orang salah kaprah menempatkan uang. Uan diartikan dengan modal capital. Uang adalah barang khalayak masyarakat luas public good. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku di suatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept. Flow concept mengibaratkan uang seperti air yang selalu mengalir. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan sehat. Sementara itu, stock concept diibaratkan air berhenti tidak mengalir secara wajar maka air tersebut menjadi busuk dan bau, demikian juga dengan uang, oleh karena itu uang itu harus di sedekahkan , harus bisa membantu orang lain. Berikut ini, fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syara’, antara lain 1. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas mahdhah, sebab untuk beribadah diperlukan alat-alat, seperti alat untuk menutup aurat dalam pelaksanaan salat, pendaftaran dan bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, sedekah, dan hibah, wakaf. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. sebab kefakiran cenderung dekat kepada kekafiran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya, sebagaimana firman Allah SWT an-Nisa [4] 9 yang artinya, “Dan hendaklah takut kepada Allah SWT orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah SWT dan mengucapkan perkataan yang benar.”3. Untuk menyelaraskan menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat, Nabi SAW. bersabda “Bukanlah orang yang baik yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang di antara keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.”4. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu jelas membutuhkan Untuk memutar peran-peran kehidupan, yakni adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan Untuk menumbuhkan silaturahmi, karena adanya perbedaan dan keperluan, misalnya Bandung merupakan daerah penghasil kain, Cianjur merupakan daerah penghasil beras; maka orang Cianjur yang membutuhkan kain akan membeli produk orang Bandung, dan orang Bandung yang membutuhkan beras akan membeli produk orang Cianjur. Dengan cara begitu akan terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahmi dalam rangka saling mencukupi tidak mengenal adanya kebebasan kepemilikan karena pada dasarnya setiap perilaku manusia harus dalam kerangka syariah termasuk masalah ekonomi. Islam mengatur cara perolehan dan pemanfaatan kepemilikan. Para ulama membagi kepada lima macam kepemilikan, yaitu a. Kepemilikan individu milkiyah fardhiyah / private property, adalah izin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan individu, yaitu 1 Bekerja al-amal, 2 Warisan al-irts, 3 Penggunaan harta dalam rangka mempertahankan hidup, 4 Pemberian negara i‟thau al-daulah dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, 5 Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan Kepemilikan umum milkiyah ammah / collective property ialah izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan sumber daya alam. Ini berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, api bahan bakar, listrik, gas, padang rumput, sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid, dan sebagainya; Serta barang- barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti emas, perak, minyak, dan sebagainya. Syariat Islam melarang sumber daya seperti ini dikuasai oleh seseorang atau sekelompok kecil Kepemilikan negara milkiyah daulah / state property, disebut sebagai milik negara adalah harta yang merupakan hak di seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah. Pengelolaan oleh khalifah disebabkan adanya kewenangan yang dimiliki khalifah untuk mengelola harta milik seperti itu. Yang termasuk milik negara seperti harta ghanimah harta rampasan perang, fa’i harta kaum muslimin yang berasal dari kaum kafir yang disebabkan oleh kepanikan dan ketakutan tanpa mengerahkan pasukan, khumus 1/5bagian yang dikeluarkan dari harta temuan/barang galian harta yang tidak memiliki ahli waris, dan hak milik dari negara d. Kepemilikan mutlak, yaitu kepemilikan hakiki atas semua kekayaan yang ada di alam semesta ini ialah Allah Kepemilikan relatif, yaitu walaupun harta itu milik Allah SWT, tetapi kepemilikan manusia diakui secara de jure karena Allah SWT sendiri yang memberikannya kepada manusia atas kekayaan itu dan mengakui kepemilikan memanfaatkan hasil usaha ada beberapa hal yang dilaranga. Israf, yaitu berlebih-lebihan dalam memanfaatkan harta meskipun untuk kepentingan hidup sendiri. Apa yang dimaksud dengan israf atau berlebih-lebihan itu ialah menggunakannya melebihi ukuran yang patut, seperti makan sampai kekenyangan, mempunyai kendaraan melebihi dari apa yang diperlukan, dan mempunyai rumah melebihi dari apa yang dibutuhkan. Larangan hidup berlebih-lebihan itu dinyatakan Allah SWT dalam al-A’raf[7] 31 yang artinya ”…Makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah SWT tidak senang kepada orang-orang yang berlebihan.”b. Tabdzir, artinya menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak diperlukan untuk menghambur-hamburkan sesuatu yang tidak bermanfaat. Bedanya dengan israf, sebagaimana telah dikemukakan di atas ialah bahwa israf itu untuk kepentingan diri sendiri sedangkan tabdzir untuk kepentingan lain. Seperti memiliki motor balap yang mahal padahal dia sendiri bukan pembalap. Larangan Allah SWT terhadap pemborosan ini terdapat dalam al-Isra’ [17] 26-27 yang artinya “…Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat kafir terhadap berkaitnan dengan harta, sebagai berikut -1. Larangan penggunaan harta untuk menjauhkan orang dari ajaran agamanya tergambar dalam celaan Allah SWT, al-Anfal [8] 36 yang artinya“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalangi orang dari jalan Allah SWT...”2. Larangan Allah SWT menggunakan harta untuk menyakiti orang lain yang dapat dipahami dari firman-Nya al-Baqarah [2] 262 yang artinya “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, merekaStatus harta yang dikuasakan kepada manusia adalah sebagai Berikut 1 Harta sebagai amanah atau titipan dari Allah SWT. Manusia hanyalah sebagai pemegang amanah karena tidak mampu menghadirkan sesuatu dari ketiadaan. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia untuk menikmati dan memanfaatkannya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Allah SWT berfirman “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa- apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah SWT-lah tempat kembali yang baik surga.” Ali Imran [3] 14.2 Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini lebih didasarkan pada bagaimana ia mendapatkan dan memanfaatkan harta sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Allah SWT berfirman “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah SWT-lah pahala yang besar.” al-Anfal [8] 283 Harta sebagai bekal ibadah, yaitu untuk melaksanakan ibadah dan muamalat sesama manusia melalui zakat, sedekah, infak, dan lain sebagainya. Allah SWT berfirman “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah SWT, yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” at-Taubah [9] Sebab-sebab kepemilikan yang ditetapkan syara’ ada empat 1. Ihrazul mubahat memiliki benda-benda yang boleh dimiliki, atau menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki sesuatu tempat untuk dimiliki.2. Al-Uqud Kontrak. 3. Al-Khalafiyah pewarisan Attawalludu minal mamluk berkembang biak. Menurut Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara dan berhak mengelolanya adalah -Harta ghanimah, - anfal fay’i dan khumus Harta yang berasal dari kharaj; - Harta yang berasal dari jizyah; 4. Harta yang berasal dari dharibah pajak; 5. Harta yang berasal dari usyur; 6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris;7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad; 8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syariat;9. Harta lain milik negara diatur pula di dalamnya mengenai kepemilikan umum, yaitu meliputia Harta yang dari sisi pembentukannya tidak mungkin dimiliki secara individu, seperti sungai, danau, laut, dan Apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti jalan, masjid, dan lain dari harta yang haramMereka telah mendurhakai Allah SWTHarta yang masuk dalam tubuh manusia berhubungan dengan amal jasadi, menjadi penyakitOrang yang suka memakan harta yang haram menyerupai orang Pengantar yahudiMakanan dari harta haram merupakan penyebab terhalangnya doaPetaka terbesar apabila memakan harta haram adalah terancam dengan api kemunduran, kehinaan, dan kenistaan umat ini, Rasulullah SAWKisah Qarun yang terdapat dalam al-Qashash [28] ayat 76 –83 dan al-Ankabut [29] ayat 39 – 40 Qarun adalah pengikut Nabi Musa yang kekayaannya sangat melimpah ruah, tetapi lupa kepada Allah SWT., yang akhirnya namanya disematkan istilah harta karun, harta yang ditemukan di dalam tanah atau perut bumi, di mana Nabi Musa berdoa dan Allah SWT mengabulkan permohonan tersebut, hingga Qarun menjadi orang paling kaya, dan memiliki ribuan gudang harta penuh emas dan perak, sampai-sampai kunci gudang hartanya harus dipikul oleh beberapa pegawai yang kekar, karena akibat kekayaannya Qarun mengingkari nikmat yang Allah SWT beri, dan ia dengan sombong mengatakan bila kekayaannya itu diperoleh dari kepintarannya, dan sibuk juga memamerkan kekayaannya kepada orang banyak, tetapi bersikap kikir, hingga akhirnya Allah SWTmenjatuhkan azab dengan menenggelamkan harta kekayaan Qarun di bumi, hingga akhirnya nama Qarun dikenal dengan sebutan harta yang tenggelam harta karun.
ይ ፌսавεጉ
Оцιлዮнοናሪ оፁωщխжоሪ аቷоዊ
Цилυրиγиηи окр
Ուч бе
ህа οсвοսոսеኛо
Ayatini memberi petunjuk bahwa harta hanyalah titipan Allah karena Allah Ta'ala firmankah (yang artinya), "Hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya." Hakikatnya, harta tersebut adalah milik Allah. Allah Ta'ala yang beri kekuasaan pada makhluk untuk menguasai dan memanfaatkannya.
harta benda arti barang kekayaan; artisumber kbbi3 Sinonimbanda, khazanah, emas perak, Kata-kata Terkaitberharta, harta, harta bawaan, harta beku, harta bersama, harta bersih, harta besar, harta binatok, harta carian, harta dapean, harta dunia, harta gembung, harta imaterial, harta karun, harta kawin, Kamus Lainnya Bookmark
Namun Islam juga menempatkan kalau harta yang dimiliki sebagai ujian, karena pada hakikatnya harta benda yang kita miliki hanyalah titipan dari Allah SWT. Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
“Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian hartamu yang Alla telah menjadikanmu menguasainya. Maka, orang-orang yang beriman di antaramu dan menafkahkan sebagian hartanya memperoleh pahala yang besar.” QS. Al-Hadid 7 IMAM al-Qurthubi menyatakan bahwa ayat ini “merupakan dalil bahwa hakikatnya benda kita adalah milik Allah SWT. hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhai dan Dia titipkan kepadanya. Siapa saja yang menginfakkan hartanya dijalan Allah maka ia akan mendapatkan pahala yang berlimpah dan amat banyak.” Beliau melanjutkan, “Ini menunjukkan bahwa pada hakikatnya harta kalian bukanlah milik kalian. Kalian hanyalah bertindak sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta yang sebenarnya. Karena itu, gunakanlah kesempatan yang ada di jalan yang benar, sebelum ia hilang dan berpindah kepada orang-orang setelah kalian.” Jadi, harta hanyalah titipan Ilahi. Jika harta yang dititipkan kepada kita Allah ambil, itu karena memang ia miliki-Nya. Tidak sepantasnya kita protes, mengeluh, tidak suka, karena pada hakikatnya kita ini fakir yang hanya dipinjami harta. Dan, sebaik-baik harta yang kita nafkahkan di jalan Allah, karena itu akan mendatangkan balasan kebaikan yang berlipat. Bahkan, harta yang kita nafkahkan di jalan Allah-lah yang merupakan harta kita yang sebenarnya. Mari kita simak hadits Rasulullah kepada Aisyah berikut ini. Ketika Rasulullah SAW bertanya kepada Aisyah tentang seekor kambing yang disembelih, apakah yang tersisa darinya Aisyah, Aisyah menjawab, “Tidak ada yang tersisa kecuali bagian bahunya.” Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tersisa seluruhnya kecuali bagian bahunya.” HR. Muslim Ya, hanya bahu kambing saja yang akhirnya habis dimakan. Dikunyah, masuk ke kerongkongan hingga masuk ke lambung. Sedangkan bagian kambilng yang lain disedekahkan, ia kekal di sisi Allah. Bagi Rasulullah, sedekah akan mendatangkan pahala yang banyak dan menjadi amal yang memperberar timbangan kebaikan. [] Referensi Dream anda Pray/Karya Doaindah/PenerbitQultumMedia
Intinyamaksud Al Qurthubi, harta hanyalah titipan ilahi. Semua harta Allah izinkan untuk kita manfaatkan di jalan-Nya dalam hal kebaikan dan bukan dalam kejelekan. Jika harta ini pun Allah ambil, maka itu memang milik-Nya. Tidak boleh ada yang protes, tidak boleh ada yang mengeluh, tidak boleh ada yang merasa tidak suka karena manusia memang
Harta dan Takhta Hanya Titipan Tuhan Renungan Hari Minggu, 24 Agustus 2020 — Bacaan I Yes. 2219-23; Bacaan II Rm. 1133-36 Baca JugaMengakui dan Memiliki Dia – Renungan PW. St. Basilius Agung dan St. Gregorius dari NazianzeBersujud dan Memuji Tuhan – Renungan Hari Biasa Khusus AdvenBerita Sukacita – Renungan Hari Biasa Khusus Adven Kadang kita terjebak untuk besar kepala dan tinggi hati. Kita merasa diri hebat dan seperti tidak ada lagi orang lain yang sehebat kita. Kita merasa seperti orang yang tak akan pernah tergantikan. Hanya kita yang bisa, orang lain tidak. Padahal, kita tak sepantasnya bersikap begitu. Bacaan pertama hari ini mengingatkan kita bahwa segala rezeki, jabatan atau posisi, yang kita miliki saat ini, semuanya hanyalah titipan Tuhan. mengapa? Paulus memberi alasan, katanya “Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya” Rm. 1136. Di sini kita diajarkan untuk tidak menjadi sombong jika mempunyai kekayaan yang banyak atau duduk pada jabatan yang tinggi, sebab itu semua semata-mata titipan dari Tuhan. Jika Tuhan yang menitipkannya kepada kita menarik kembali semuanya itu dari kita, maka terjadilah seperti yang dikehendaki-Nya. Lihat saja pengalaman Sebna dalam bacaan pertama hari ini. Tuhan menurunkannya dari jabatannya dan memberikan jabatannya itu kepada orang lain, yaitu kepada Elyakim. Tuhan berfirman kepadanya “Aku akan melemparkan engkau dari jabatanmu, dan dari pangkatmu engkau akan dijatuhkan. Maka pada waktu itu Aku akan memanggil hamba-Ku, Elyakim bin Hilkia Aku akan mengenakan jubahmu kepadanya dan ikat pinggangmu akan Kuikatkan kepadanya, dan kekuasaanmu akan Kuberikan ke tangannya; maka ia akan menjadi bapa bagi penduduk Yerusalem dan bagi kaum Yehuda” Yes. 2219-21. Di sini kita bisa melihat bahwa Tuhan berkuasa penuh atas hidup manusia. Jalan hidup kita bukan kita sendiri yang atur, tapi Tuhan yang atur. Tidak ada orang yang bisa menyogok Tuhan untuk bisa mengubah keputusan-Nya. Sebab, kata Paulus, “Siapakah yang mengetahui pikiran Tuhan? Atau siapakah yang pernah menjadi penasihat-Nya?” Rm. 1134. Jika titipan Tuhan yang kita terima tidak kita jalankan dengan baik, maka bukan tidak mungkin Tuhan akan menariknya kembali dari kita dan memberikannya kepada orang lain. Jadi, pelajaran berharga yang kita petik hari ini adalah bahwa apapun jabatan kita, sebanyak apapun harta yang kita dapatkan, jangan sombong. Itu semua hanya titipan. Semua bisa berubah kalau Tuhan mau. Tidak ada yang bisa mengetahui pikiran Tuhan. Jufri Kano, CICMTerlahir sebagai 'anak pantai', tapi memilih - bukan menjadi penjala ikan - melainkan 'penjala manusia' karena bermimpi mengubah wajah dunia menjadi wajah Kristus. Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta & Maryhill School of Theology, Manila - Philippines. Moto tahbisan "Tetapi karena Engkau menyuruhnya, aku akan menebarkan jala juga" Luk. 55. Penulis dapat dihubungi via email jufri_kano
HARTABENDA DI DUNIA HANYA TITIPAN ALLAH SWT. Dalam dunia ini semuanya hanya bersifat sementara. Memang nikmat bentuk dan rasanya tiap harta yang kita
teman-teman apa kabar semuanya? Semoga sehat selalu ya. Sebelumnya saya ingin bertanya apakah yang temen-temen pikirkan saat mendengar kata titipan? Tentunya ketika kita mendengar kata titipan kita bisa menjelaskan bahwa titipan adalah suatu amanah yang diberikan yang mana akan dipertanggungjawabkan dan dikembalikan kepada pemiliknya teman-teman tau bahwasannya harta yang kita miliki juga adalah suatu titipan yang diberikan oleh Allah SWT? Jadi harta yang kita miliki merupakan suatu titipan yang diberikan Allah kepada kita oleh karena itu harta yang kita miliki akan dipertanggungjawabkan kelak sehingga dalam hal ini mau tidak mau kita harus mempertanggungjawabkan harta yang kita miliki digunakan untuk apa saja. Di masa sekarang kebanyakan orang berlomba-lomba mendapatkan harta yang berlimpah sehingga dengan harta yang berlimpah mereka dapat berfoya-foya dengan menunjukkan eksistensi mereka bahwa mereka merupakan suatu kaum yang berada kemudian dengan harta mereka bisa memenuhi hasrat dan keinginan mereka. Dalam hal ini banyak manusia yang tidak sadar bahwasannya harta yang mereka miliki hanya suatu titipan yang diberikan oleh Allah bagaimanakah konsep harta menurut pandangan islam? Berikut ini mari kita simak konsep harta menurut pandangan Merupakan Ujian dari AllahHarta dalam hal ini merupakan suatu ujian keimanan bagi seseorang sebagaimana firman Allah وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ”Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.”QS. Al-Anfal 28Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa harta merupakan suatu ujian keimanan dalam hal ini ujian yang membuat manusia semakin dekat dengan Allah dan beriman kepada Allah atau justru malah sebaliknya, menjauhkan manusia dari keimanan dan ketaatannya kepada Allah Sebagai Bekal IbadahDalam hal ini seseorang dapat beribadah dengan harta yang dimiliki sebagaimana firman Allah اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah di jalan Allah sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya amanah. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan hartanya di jalan Allah memperoleh pahala yang besar.”QS. Al-Hadid 7Dari ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa dengan harta yang kita miliki dapat kita gunakan sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT salah satunya dengan cara menunaikan zakat dan bersedekah pada ayat diatas disebutkan bahwa seseorang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah maka akan memperoleh pahala yang besar oleh karena itu hendaknya kita menggunakan harta kita di jalan yang benar dan diridhoi Allah teman-teman harta yang kita miliki hanya merupakan suatu titipan yang diberikan Allah yang mana bisa merupakan suatu ujian keimanan yang membuat kita semakin taat kepada Allah atau bahkan membuat kita semakin lalai. Selain merupakan suatu ujian keimanan harta juga merupakan sarana beribadah kepada Allah SWT sehingga dalam hal ini hendaklah kita menggunakan harta kita di jalan Allah sebagai bekal akhirat kita karena kita ketahui bersama bahwasannya dunia hanya tempat singgah sementara kita oleh karena itu yang harus kita kumpulkan yaitu bekal akhirat kita kelak karena investasi harta terbaik yaitu saat kita menginvestasikan harta kita sebagai bekal akhirat kita. Islam mengajarkan setiap muslim memahami bagaimana hakikat harta yang sebenarnya karena kekayaan harta bukanlah seberapa banyak harta yang kita kumpulkan, bukan pula seberapa banyak yang kita pakai dan juga kita belanjakan untuk diri kita yang mana dalam hal ini akan membuat kita semakin lalai dan bakhil terhadap harta yang kita miliki. Kekayaan harta yang sebenarnya merupakan harta yang kita belanjakan di jalan Allah, yang kita infakkan pada anak yatim maupun kaum miskin yang membutuhkan karena dengan ini dapat menjadi bekal kita di akhirat kita dapat menggunakan harta yang kita miliki dengan sebaik-baiknya di jalan Allah SWT dan dijaukan dari sifat bakhil yang mana terlalu mencintai harta sehingga kita lupa dengan hakikat harta yang sebenarnya dalam islam yang membuat kita lalai dan terlena dengan harta. Semoga teman-teman semua dilancarkan rezekinya dan memperoleh keberkahan atas rezekinya Aamiin…Terima kasih sudah membaca artikel saya semoga artikel saya dapat bermanfaat untuk teman-teman sekalianbdo2.